"Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan," terangnya.
Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Pencekalan Habib Rizieq
Baca Juga: Jokowi Akui Belum Rampung Susun Kabinet Kerja Jilid II
Kapitra menegaskan, instansi yang harus bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq yakni, Kemenlu. Ditekankan Kapitra, jika Kemenlu tidak sanggup melindungi warga negaranya, maka Presiden Jokowi harus mengambil alih.
"Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka presiden harus mengambil alih," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)