Keputusan itu terasa tidak adil bagi Romi, yang telah menjadi pegawai tidak tetap di Puskesmas Talunan, Solok Selatan sejak 2015.
Masalah tungkai kaki lemah yang dialami sejak 2016 tidak mengganggu pekerjaan Romi memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas tempat dia bekerja. Bahkan, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas sampai mengikuti seleksi CPNS 2018 dan dinyatakan lulus.
Upaya Romi memperjuangkan hak juga dilakukan dengan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang disampaikan pada 25 Maret 2019.
Dalam lima lembar suratnya, Romi menceritakan kronologi dari awal dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS dan kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.
Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian Kesehatan, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Kepala Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, DPRD Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panitia Seleksi Daerah Solok Selatan.
(Salman Mardira)