JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).
Baca juga: PDIP: Kalau Menlu Tak Mampu Pulangkan Habib Rizieq, Jokowi Harus Ambil Alih
Pengurusan izin FPI teregister dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).