Sementara itu, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa FPI belum mengantongi izin perpenjangan ormas yang diterbitkan pemerintah.
Ia menjelaskan, alasan mengapa izin tersebut belum juga rampung, dikarenakan FPI masih kurang satu syarat.
"Tapi yang saya tahu masalah perpanjangan izin FPI itu adalah masih hanya kurang satu syarat mengenai rekomendasi Kemenag," ungkap Sugito kepada Okezone.
(Awaludin)