Petinggi PT Rohde & Schwarz Didakwa Suap Fayakhun Sebesar USD911 Ribu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 15:18 WIB
Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya'af Arief, didakwa suap Fayakhun Andriadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Pada saat proses penganggaran di DPR, Erwin aktif sebagai perantara komunikasi antara Fayakhun dengan Fahmi Darmawansyah. Fayakhun memberikan sinyal positif atas pengajuan tambahan anggaran dari Bakaml‎a sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P 2016 yang di dalamnya masuk proyek satelit monitoring dan drone.

Fayakhun lantas meminta kepada Erwin untuk menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah soal adanya penambahan commitment fee 1 persen untuk dirinya. Total commitment fee yang semula 6 persen menjadi 7 persen. ‎Fahmi pun kemudian melalui Erwin menyanggupi permintaan Fayakhun.


Baca Juga : Artis Lawas Inneke Koesherawati & Bos PT Merial Esa Dipanggil KPK

Fahmi Darmawansyah selanjutnya mentransfer uang sebesar USD911.480 kepada Fayakhun lewat sejumlah rekening luar negeri. Uang tersebut lantas diambil Fayakhun melalui stafnya, Agus Gunawan secara tunai. Uang tersebut pun digunakan Fayakhun untuk kepentingan politiknya.

Atas perbuatannya, Erwin Arief didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999‎ tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Baca Juga : Periksa Inneke Koesherawati, KPK Selisik Aktivitas PT Merial Esa

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya