JAKARTA - Eks Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Kuasa hukum Fanani, Gufron mengatakan jika kliennya tengah menghadiri kegiatan di luar kota. Oleh karena itu, tersangka dalam perkara tersebut berhalangan hadir panggilan penyidik Dit Krimsus Polda Metro Jaya.
"Iya belum bisa memenuhi panggilan, ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Polisi Ultimatum Eks Bendum Pemuda Muhammadiyah untuk Kooperatif
Tak hanya itu, Gufron menyebut jika pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik ihwal ketidakhadiran Fanani. Dalam surat itu, juga disampaikan jika Fanani meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.