"Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik ya, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini, diagendakan ulang saja," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Fanani.
"Sampai sekarang belum ada informasi," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Fanani Meski Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.