Melalui putusan itu, majelis hakim menginstruksikan Anies untuk tak kembali mengizinkan PT Taman Harapan Indah dalam mengurus proses perizinan reklamasi Pulau H. Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," sambung putusan itu.
Baca juga: Anies Tak Akan Pernah Minta Kontribusi Tambahan ke Pengembang Reklamasi
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. Terakhir, DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan PTUN tersebut.
(Awaludin)