Satgas Karhutla Riau Tegur 5 Perusahaan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 23:30 WIB
Satgas Karhutla Riau (Foto: Banda Haruddin Tanjung)
Share :

Dia mengatakan, jika terjadi kebakaran di areal perusahaan, maka pemerintah tidak bertanggungjawab untuk menananganinya sendiri. Kalau pun pemerintah harus menangani, harus ada kriterianya seperti dampak yang besar kepada masyarakat luas.

Jajang menyebut, semua perusahaan wajib memiliki fire brigade. Tim inilah yang selalu bertugas untuk menangani kebakaran di sekitar perusahaan.

"Fire Brigade bertugas memadamkan kebakaran di area perusahaan. Dibawa radius 5 kilometer merupakan daerah yang wajib ditangani. Kita sudah menyerahkan kasus ini ke Satgas Penegakan Hukum Karhutla Riau dalam hal ini pihak kepolisian," ujar Jajang yang juga tim Satgas Udara Karhutla Riau.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit di Siak Teratasi Setelah Diguyur Hujan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya