SOLO - Penjualan daging anjing di Kota Solo kian merajalela. Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) meminta pihak Pemkot Solo mengambil langkah tegas terkait hal itu.
Kedatangan para ulama ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Ahmad Purnomo. Juru bicara DSKS Ustadz Endro Sudarsono mengatakan, mereka menyodorkan hasil investigasi yang dilakukan mengenai warung satai berbahan olahan daging anjing.
Baca Juga: Rencana Bupati Karanganyar Tutup Warung Daging Anjing Ditolak Pedagang
Di mana di Kota Solo, ada peningkatan signifikan mengkonsumsi daging anjing. Tak hanya itu saja, puluhan warung yang secara terang-terangan menjual daging anjing.
"Diperoleh data, sekitar 13.700 anjing yang dikonsumsi di Solo setiap bulannya," ujar Endro, di Balai Kota Solo, Senin (29/7/2019).
Menurut Endro, dari data tersebut, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi mengkonsumsi, daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi. Karena anjing mengandung E.Coli 107, Salmonela dan juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, Hepatitis dan leptospirosis.
Selain mendesak agar Pemkot Solo mengikuti jejak yang telah diambil Bupati Karanganyar, menolak perdagangan daging anjing, pihaknya juga meminta agar pihak Pemkot segera membuat regulasi.
"Untuk itu, DEKS berharap ada regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur, membatasi ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing," terangnya.
Apalagi, ungkap Endro, Wakil Wali Kota Solo juga menghadirkan data tentang semakin menjamurnya warung yang menjual Satai Guk-guk. Dari data Dinas Pertemanan Kota Solo terdapat 27 tempat lokasi yang menjual Satai Anjing.
Dia menambahkan, cara yang dilakukan penjual itu dengan memukul kepala anjing sebelum dimasukkan ke dalam air untuk selanjutnya dimasak.
"Wakil Wali Kota Surakarta sendiri juga menghadirkan data dari dinas peternakan tentang penjual. Ditemukan ada 27 tempat warung menjual daging anjing. Diakui Wawali, cara membunuh dipukul kemudian dimasukan kedalam air," terang Endro.
Dengan kondisi itu, DSKS melihat tak ada alasan bagi pihak Pemkot untuk tidak segera membuat regulasi hukum. Bila cara pendekatan secara kekeluargaan tak membuahkan hasil.