KPK: Pengumuman 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Tinggal Tunggu Waktu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 09:16 WIB
Saut Situmorang (Foto: Okezone)
Share :

"Namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan, jaksa penuntut juga punya pertimbangan, kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Markus Nari Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Korupsi e-KTP

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya