JK: FPI Harus Penuhi Syarat Perpanjangan Izin Sesuai Aturan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 13:13 WIB
Wapres RI, Jusuf Kalla (foto: Okezone)
Share :

"Kita tidak bisa diskriminatif dan tidak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti itu tidak bisa. Itu contohnya," jelas Kalla.

Hingga kini FPI belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak pernah membeda-bedakan ormas manapun di Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya