JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen ditolak sepenuhnya oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Tim kuasa hukum Kivlan pun berencana akan mengajukan gugatan praperadilan kembali pada Rabu 31 Juli 2019.
Salah satu tim kuasa hukum Tonin Tachta menyampaikan gugatan praperadilan yang akan diajukan sebanyak 4 permohonan, isinya tidak jauh berbeda dengan pokok permohonan yang sudah ditolak oleh hakim tunggal Guntur.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur