Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 14:22 WIB
Kivlan Zen (Foto: Ist)
Share :

Tonin menjelaskan, kalau pengajuan praperadilan kedua berbeda dengan permohonan sebelumnya, yakni akan dipecah per kasus agar hakim lebih mudah memberikan penilaian dari setiap kasus.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka, kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu 29 Mei 2019.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen 

Kivlan Zen akhirnya mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun, ditolak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya