Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 14:40 WIB
Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut, Hakim Guntur mengatakan dalam sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan untuk pembuktian nilai diperiksa di sidang pokok perkara.

"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil dari alat bukti tersebut," kata Guntur.

Selain itu, Guntur menilai penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai prosedur. Pasalnya terdapat surat penangkapan yang didalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat itu pun tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan.

"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut diatas yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya