Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 14:40 WIB
Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Baca Juga: Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan, dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tutup Guntur.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya