Tetapi, TNI juga memiliki peran penting dan keterlibatan dalam mengantisipasi segala bentuk kejahatan terorisme. Hal itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Selain operasi militer, penanggulangan terorisme TNI nantinya akan menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya, yakni penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Baca Juga: Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto Resmikan Tim Komando Khusus TNI
Dedi menambahkan, keterlibatan peran TNI akan diperlukan apabila terdapat suatu kasus dalam skala besar. Misalnya, penyanderaan di area publik, moda transportasi termasuk ancaman-ancaman di kedutaan negara sahabat.
"Itu dari rekan TNI yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang penindakan. Hal tersebut kami lakukan di dalam operasi khusus contohnya operasi penangkapan kelompok Ali Kalora di Poso," ujar Dedi.
(Arief Setyadi )