NEW DELHI – Parlemen India telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuat praktik “talak tiga”, atau yang sering disebut sebagai “cerai instan” di India, sebagai sebuah kejahatan kriminal.
Praktik "talak tiga" memungkinkan seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan mengulangi kata "talaq" (perceraian) tiga kali dalam bentuk apa pun, termasuk surel atau pesan teks. Praktik ini sering digunakan oleh Muslim untuk menceraikan istri mereka.
Mahkamah Agung India menyatakan praktik tersebut tidak konstitusional pada 2017.
Para pendukung langkah itu mengatakan bahwa keputusan tersebut membantu melindungi wanita Muslim. Sementara para oposisinya mengatakan bahwa hukumannya keras dan terbuka untuk disalahgunakan.
Berdasarkan RUU tersebut, para pria yang melanggarnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
RUU itu pertama kali diajukan pada 2017 tetapi terhenti di majelis tinggi parlemen, di mana beberapa anggota parlemen menyebutnya tidak adil.
Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi utama Kongres menentangnya. Pada Selasa, 30 Juli RUU tersebut disahkan oleh 99 suara berbanding 84 suara setelah sejumlah pemogokan dan abstain.
Beberapa pihak menuduh BJP yang merupakan partai Hindu menargetkan Muslim dengan pengesahan RUU tersebut.
Menteri Kehakiman Ravi Shankar Prasad membela RUU itu, dengan mengatakan praktik itu tidak berhenti meski dilarang. Dia mengatakan kepada Rajya Sabha bahwa sekitar 574 kasus dilaporkan setelah putusan Mahkamah Agung.
"Putusan telah datang, tetapi tidak ada tindakan talak tiga telah diambil. Itulah sebabnya kami telah membawa undang-undang ini, karena undang-undang adalah pencegahan," katanya sebagaimana dilansir BBC.
Para aktivis mengatakan hampir mustahil untuk menghitung berapa banyak kasus talak tiga terjadi di India.
(Rahman Asmardika)