Jadi Tersangka TPPU, Sudikerta Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 15:56 WIB
Sudikerta dibawa ke Lapas Kerobokan (Foto: Balipost)
Share :

Atas SHM itu kemudian dimohonkan HGB hingga terbit HGB untuk PT Marindo Gemilang, sedangkan tanah SHM No.16249 seluas 3.300 M2 disepakati diserahkan ke pura sebagai pengganti.

Namun seiring perjalanan, PT Marindo Gemilang tidak dapat menguasai tanah SHGB No.5074 mengingat SHM No.5048 seluas 38.650 M2 yang dilepaskan haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung (penyidikan terpisah) kepada Alim Markus adalah palsu.

Karena, sebagaimana berkas pelimpahan kemarin, bahwa SHM No.5048 seluas 38.650 M2 yang asli tetap berada di notaris Sudjarni. Sedangkan SHM No.16249 seluas 3.300 M2 dijual pada pihak ketiga.

Atas dasar itulah Sudikerta dinyatakan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu, dan atau pencucian uang. Sebagai jaksa yang akan membuktikan sangkaan yang kemudian dakwaan (setelah disidangkan), Kasipidum Eka Widanta, menunjuk tiga jaksa. Yakni I Ketut Sujaya, Eddy Harta Wijaya dan Martinus Tondu Suluh.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya