Jadi Tersangka TPPU, Sudikerta Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 15:56 WIB
Sudikerta dibawa ke Lapas Kerobokan (Foto: Balipost)
Share :

Sudikerta yang mengenakan baju putih tak mau menjawab sepatah katapun pertanyaan wartawan. Yang jelas, dalam perkara ini, sebagaimana disampaikan pihak Kejati Bali, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan memperkuat sangkaan itu, pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. “Ya, ada uang tunai Rp 1,322 miliar dan dokumen pendukungnya. Uang itu disita dari sejumlah orang,” tandas Agung Ary Kesuma.

Kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta, I Gede Astawa dan Nyoman Darmada, mengaku bahwa uang Rp 1,322 miliar itu bukan disita dari Sudikerta. Namun sepengetahuannya, bahwa uang itu disita dari seseorang dan lebih banyak disita dari pihak bank. “Yang jelas dari Sudikerta tidak ada. Kalau tidak salah itu disita dari bank dan jika tidak salah juga dari Ari Budiman,” tandas I Gede Astawa.

Ditanya soal upaya hukum yang akan dilakukan, selain sedang memproses perdamaian dengan pihak korban (Alim Markus), Astawa mengaku saat ini sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan. Sebagai penjamin adalah saudaranya Sudikerta. “Suratnya sudah disiapkan. Nanti kita ajukan ke Kejati. Sebagai penjamin saudaranya,” tandas Astawa.

Baca Juga: Polisi Cekal Mantan Wagub Bali Sudikerta

Ia mengatakan bahwa alasan penangguhan penahanan tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sementara dalam berkas pelimpahan disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pertengahan 2013 silam.

Saat itu Sudikerta menawarkan dua bidang tanah di Jimbaran yang diklaim miliknya seharga Rp 272.675.000.000. Selain itu juga mengajak mendirikan PT untuk membangun vila dan hotel di atas tanah tersebut, dengan disepakati kepemilikan saham 55% untuk PT Marindo Investama (Ali Markus) dan 45% milik PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini sebagai Komisaris Utama.

Pada 20 Desember 2013, notaris Ketut Neli Asih, melakukan pelepasan hak atas tanah SHM No.5048 seluas 38.650 M2 dan tanah SHM No.16249 seluas 3.300 M2 kepada Alim Markus. Dan dalam pelepasan kedua bidang tanah itu, PT Marindo Investama (Ali Markus-red) telah menstranfer uang Rp 149.971.250.000 ke PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya