Hingga kini FPI belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak pernah membeda-bedakan ormas manapun di Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)