JAKARTA - PDI Perjuangan heran Front Pembela Islam (FPI) menuduh pemerintah zalim terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Hingga kini pemerintah belum memberikan izin perpanjangan organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut.
Politikus PDI Perjuangan, Faozan Amar, mengatakan pada prinsipnya setiap organisasi yang berdiri di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tunduk dan taat pada peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, apabila ada organisasi, apapun bentuk dan namanya, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan undang-undang, negara berhak untuk melarang dan membubarkannya.
Baca Juga: FPI: Perpanjangan Izin Jadi Polemik karena Kita Oposisi
"Jadi, kalau FPI mau mendapatkan kembali izinnya, yah penuhi saja ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Faozan kepada Okezone, Rabu (31/7/2019).