Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).
Baca Juga: Satu Keluarga Tersangka Penembak Orangutan Terancam 5 Tahun Penjara
Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
AIS dan SS menembak orang utan menggunakan senapan angin, di tubuh orang utan Hope dihujani 74 butir senapan, satu ekor anak orang utan berusia satu bulan juga tewas ditembak kedua pelaku.
(Fiddy Anggriawan )