BANDA ACEH - Dua tersangka pelaku penembakan orangutan bernama Hope, dihukum dengan sanksi sosial setelah penyelesaian kasus itu diputuskan melalui diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasus penembakan orangutan Hope terjadi pada 10 Maret 2019 dan menyebabkan satu anak orang utan tewas. Sementara induknya, Hope, terluka parah. Pelaku penembakan AIS (17) dan SS (16), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Baca Juga: Menyesali Perbuatannya, Pelaku Ngaku Tembak Orangutan karena Stres
Kedua pelaku dihukum dengan sanksi sosial, wajib azan Salat Magrib dan Salat Isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa.
Bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala. Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.
"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan penyadartahuan kepada seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).