Ayah Tega Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur Selama 6 Tahun

Liansah Rangkuti, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 01:03 WIB
TMP, pelaku pencabulan terhadap anaknya ditangkap polisi. (Ist)
Share :

PADANGSIDIMPUAN – Seorang ayah berinisial TMP (37) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tega mencabuli putri kandungnya yang saat ini sudah berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kasus itu terungkap Selasa (30/7) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia menceritakan perbuatan ayahnya itu ke tetangganya yang masih kerabat keluarga RSS (23). Korban bercerita sudah 6 tahun dicabuli ayahnya, yakni sejak dirinya berusia 7 tahun.

Mendapat kabar itu, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.

“Mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga. korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didampingi Dinas PPA Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7),” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar, kepada Okezone, Selasa (30/07/2019).

Setelah resmi dilaporkan, personel Polres Padangsidimpuan langsung menangkap TMP di kediamannya.

“Menurut pengakuan terduga pelaku (TMP) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29/7/2019). Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.

Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh keluarga. Sebab, setelah bercerai dengan ibunya, TMP kerap memaksanya berhubungan badan dengan mengancamnya menggunakan pisau.

“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan uwak sang korban untuk melapor hal tersebut,” ujar Jamil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya