PONTIANAK – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kalimantan Barat. Seorang anak di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ternodai setelah disetubuhi ayah kandungnya, AB.
Sebagai ganjarannya, pria 38 tahun itu harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Dia ditangkap setelah ibu korban membuat laporan ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada Jumat (19/7/2019).
"Setelah ada laporan itu, anggota Jatanras diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 26 Juli," kata Rully, Rabu (31/7/2019).
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pada Senin 15 Juli, AB mengajak anaknya—sebut saja Bunga—pergi membeli baju ke Kota Pontianak. Namun karena uang yang dibawa tidak cukup, akhirnya pelaku hanya membelikan sepatu untuk anaknya.