Usai Ajak Belanja, Ayah Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Ade Putra, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 02:33 WIB
Ilustrasi
Share :

Ia juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, korban adalah anak pertama dan merupakan kali pertama disetubuhi oleh ayahnya. Namun demikian, pihaknya masih akan terus melakukan penyeledikan terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Pontianak. Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Baca Juga : Oknum Guru Madrasah 6 Kali Cabuli Siswinya, Terancam 20 tahun Penjara

"Tapi karena pelaku merupakan ayah korban, maka akan kita lapis dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3, hukuman akan ditambah sepertiga," tutur Rully.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya