PALEMBANG - Prada Deri Pramana (21), pelaku pembunuhan terhadap Vera Oktaria (20) pegawai salah satu minimarket yang ada di Palembang, Sumatera Selatan, terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Mayor D Butar-butar sebagai oditur di persidangkan yang dilakukan di pengadilan militer I-04 Palembang, Kamis (1/08/2019). Saat persidangan puluhan prajurit TNI mengawal sidang agar tetap kondusif.
Sidang perdana ini juga dihadiri oleh keluarga korban dan teman-temannya. Di persidangan ini juga terungkap motif Prada Deri membunuh Vera yakni cemburu dan menduga Vera memiliki hubungan dengan pria lain.
"Terdakwa dan korban sepakat untuk membuat sandi ponsel tanggal hari jadian mereka yakni tanggal 091914, namun setelah di cek kata sandi milik Vera berubah," ujar Oditur, Mayor D Butar-Butar.