JAKARTA - Pihak Kepolisian telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus penyerangan kepada anggota polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
“Untuk kasus Empat Lawang, Polda Sumsel sudah menetapkan enam belas tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dedi menjelaskan tiga tersangka dari enam belas tersangka diduga melakukan penganiayaan, penembakan dan penyerangan kepada aparat.
“Kemudian tiga belas orang lain terkait yang menyangkut masalah penyerangan pengerusakan dan penembakan yang terjadi di RSO Empat Lawang,” ujarnya.
Untuk provokator dalam kasus ini masih dalam tahap pengejaran. Dedi pun mengimbau agar provokator untuk menyerahkan diri.
“Aparat kepolisian gabungan masih mengejar provokator terhadap peristiwa tersebut,” paparnya.
(Foto: Ilustrasi Penyerangan/Okezone)