Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Dirkeu Angkasa Pura II dan Staff PT INTI

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 01:49 WIB
Ilustrasi Baju Tahanan KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur (TSW), setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. “Untuk tersangka Andra ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap 

Andra dan Taswin keluar ruangan KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan berbeda menuju rutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya