Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Dirkeu Angkasa Pura II dan Staff PT INTI

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 01:49 WIB
Ilustrasi Baju Tahanan KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur (TSW), setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. “Untuk tersangka Andra ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap 

Andra dan Taswin keluar ruangan KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan berbeda menuju rutan.

Febri menambahkan, lokasi penahanan tersangka Taswin berbeda dengan Andra. Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. “TSW ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

Awalnya, PT ‎Angkasa Pura Propertindo (APP) akan mengadakan tender proyek BHS senilai Rp86 miliar untuk enam bandara dibawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.

Andra kemudian mengarahkan PT APP untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek tersebut. Diduga, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai prosedur.‎

‎Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan tanda jadi yang semula hanya 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal. Peningkatan tanda jadi atau DP tersebut karena ada kendala cashflow di PT INTI.‎

Andra mengupayakan segala cara agar PT INTI dapat secepatnya mengerjakan proyek tersebut. Atas usahanya tersebut, ‎Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Harta Dirkeu PT Angkasa Pura II Capai Rp28 Miliar 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya