JAKARTA - Masyarakat kembali diresahkan dengan finansial technologi (fintech). Pasalnya, dari pinjaman online itu terkadang banyak tindak pidana yang kerap terjadi.
Kasubdit II Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menjelaskan, fintech merupakan salah satu digital ekonomi. Masyarakat diminta untuk lebih bijaksana dalam menyikapi perkembangan digital ekonomi agar tak menjadi korban.
"Transaksi fintech itu tidak harus bertatap muka, skemanya antara peminjam dengan pemodal ini ditemukan dalam satu aplikasi. Aplikasi yang ada di marketplace itu menjadi sarana prasarananya untuk proses pinjem meminjam di dunia fintech," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Rickynaldo menyebut beberapa tindak pidana yang sering terjadi di fintech terdapat enam kategori. Antara lain, pertama terkait dengan penyadapan data. Kedua yakni penyimpanan data pribadi.
Baca Juga: "Terminator" Kongo Dinyatakan Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Kemanusiaan