Pemilihan Wagub DKI Akan Diserahkan ke Anggota DPRD Baru

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 07:15 WIB
Anggota Pansus Wagub DKI Jakarta, Syarif (Foto: Okezone)
Share :

“Draf tatib hanya tinggal disahkan di Rapimgab. Lalu bentuk panitia pemilihan dan melaksanakan rapat paripurna,” katanya.

Syarif membantah anggapan bila Partai Gerindra terkesan sengaja mengulur-ngulur proses pengisian kursi DKI-2. Menurutnya, persoalan kekosongan pendamping Gubernur Anies Baswedan bisa cepat selesai bila PKS selalu aktif. “Enggak benar itu jika Gerindra menghalangi proses pemilihan,” kata Syarif.

Seperti diketahui, tercatat sebanyak tiga kali rapat pembahasan draf tatib pemilihan Wagub DKI Jakarta tertunda. Draf tatib sendiri sudah selesai disusun pada Selasa 9 Juli.

Rapat paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub DKI Jakarta yang direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Juli juga dibatalkan. Padahal posisi orang nomor 2 di Jakarta itu sudah kosong sejak 10 Agustus 2018, pascaditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya