Mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil.
Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat dapat segera diterbitkan.
Mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat diselesaikan.
Turut hadir dalam rakor ini sejumlah pejabat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti, dan para Gubernur/Bupati/Walikota dari seluruh daerah di Indonesia.
(Fahmi Firdaus )