JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepemimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding menyatakan perjuangan belum berakhir. Sehingga tidak bersedia menyerahkan aset-aset partai kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO), meski telah terbit putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 194K/TUN/2019.
Menurut kuasa hukum DPP Partai Hanura (Bambu Apus), Adi Warman, putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Partai Hanura. Sebab, perkara dualisme kepemimpinan di Hanura hingga saat ini masih belum tuntas.
"Proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura pada saat ini belum tuntas. Saat ini, masih berlangsung sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: MA Putuskan Hanura Kubu OSO sebagai Kepengurusan yang Sah
Ditambah berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani OSO, apabila Hanura gagal di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua umum.
Adi Warman mengatakan, dengan telah ditetapkannya hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Nasional oleh KPU RI pada 21 Mei 2019, kubu OSO tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura dengan berbagai alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tanggal 21 Desember 2016 disaksikan oleh saudara Jenderal (Purn) Subagyo HS dan saudara Jend. Pol (Purn) Dr. Chairuddin Ismail, SH, MH, saudara telah menandatangani Pakta Integritas yang berbunyi sebagai berikut:
1. Bersedia melanjutkan memimpin Partai Hanura periode 2015-2020 dari Ketua Umum sebelumnya Bapak Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, SH, MM sampai Tahun 2020.
2. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura.
3. Menjamin soliditas dan kesinambungan Partai Hanura untuk memenangkan Partai Hanura dalam Pemilu 2019.
4. Menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR-RI dari jumlah sebelumnya didapat.
5. Wajib membawa gerbong partai yang kami pimpin sebelumnya.
6. Dengan ditandatangani Pakta Integritas ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan maupun pengurus dari partai apapun namanya.
Baca Juga: Pertemuan SBY-Jokowi Diyakini Tak Bahas Posisi Demokrat di Koalisi