JAKARTA - Informasi mengenai rencana perluasan ganjil genap di Jakarta beredar di media sosial. Dalam edaran itu disebutkan ada 29 ruas jalan masuk dalam perluasan ganjil genap dan akan mulai dilakukan pada 5 hingga 31 Agustus 2019.
Merespons hal itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menegaskan, edaran tersebut hoaks atau kabar bohong.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil-Genap Selama Musim Kemarau
"Polri tidak mengeluarkan tentang hal tersebut," ucap M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa, (6/8/2019).
Hingga saat ini kata dia, perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih terus dikaji bersama dengan pihak-pihak terkait.
Senada dengan Nasir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut.