Saat ini kata pihaknya masih terus menggodok kawasan mana saja yang akan terkena perluasan ganjil genap. "Tidak ada edaran itu," singkatnya.
Dalam edaran itu disebut juga bahwa waktu pelaksanaannya dilaksanakan pukul 06.00 -10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Baca Juga: Djarot Jagokan ERP Solusi Polusi Jakarta, Bukan Perluasan Ganjil-Genap
(Fiddy Anggriawan )