JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015, yakni eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
"Hasil pengembangan kasus suap mesin Garuda kami tetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syarif menjelaskan, penetapan tersangka itu lantaran dalam proses penyidikan, Hadinoto diyakini telah menerima uang diduga suap senilai USD2,3 juta dan EUR477 ribu dari bos PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo.
"Itu diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura," ucap Syarif.
Menurut Syarif, uang suap yang diterima Hadinoto tersebut diduga untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013 dengan nilai miliaran USD.