KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik PT Garuda Hadinoto Soedigno Tersangka Kasus Suap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 18:30 WIB
Ilustrasi.
Share :

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Atas perbuatannya, Hadinoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni, Eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Terbaru, Emirsyah dan Soetikno kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya