Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 11:46 WIB
Penilangan bagi pelanggar sistem ganjil-genap. (Foto: M Rizky/Okezone)
Share :

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya

Menurut dia, sepeda motor memang bisa menyebabkan kemacetan, namun hanya jika penggunanya tidak tertib. Sehingga, Dishub DKI akan menertibkan sepeda motor lebih masif dengan melakukan kanalisasi sepeda motor di lajur kiri-jalan.

"Sering upaya penertiban, kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya