SUKOHARJO - Sebanyak sembilan pasangan mesum ditangkap petugas Polres Sukoharjo dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran lima buah tempat kos di wilayah Desa Gumpang dan Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Tempat kos tersebut disasar karena sering disalahgunakan dan dikeluhkan masyarakat. Pasang mesum kemudian dilepas dengan terlebih dahulu didata dan membuat surat pernyataan.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol I Komang Sarjana mengatakan, operasi pekat digelar pada Senin 5 Agustus 2019 mulai pukul 22.00 hingga 23.30 WIB. Petugas dari Polres Sukoharjo dan Polsek Kartasura langsung melakukan razia ditempat kos yang sebelumnya sudah dicurigai di wilayah Desa Gumpang dan Desa Pabelan.
Sebanyak lima tempat kos disasar karena sebelumnya ada laporan keluhan dari masyarakat. Sebab para penghuni melakukan penyalahgunaan tempat untuk berbuat mesum. Hal itu terjadi karena penghuni tempat kos sering kedapatan masuk membawa orang bukan pasangan resminya. Selain itu aktifitas mereka di dalam tempat kos dilakukan hingga tengah malam.