Baca Juga : Terjerat Kasus Suap Bawang, Nyoman Dhamantra Langsung Dipecat Megawati
Sebagai pihak pemberi suap, Afung, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, I Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Tetapkan Politikus PDIP Tersangka Kasus Impor Bawang Putih
(Erha Aprili Ramadhoni)