Usai Bunuh dan Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Gunakan Nama Doni untuk Melarikan Diri

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 16:08 WIB
Wiwin Safitri Bersaksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang Terkait Kasus Pembunuhan Fera Oktaria yang Dilakukan oleh Prada Deri Pramana (foto: Ist)
Share :

PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Deri Pramana terhadap pacaranya Fera Oktaria kembali dilanjutkan di pengadilan militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).

Sidang dipimping oleh ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, didampingi hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Saksi Ungkap Prada Deri Sering Aniaya Fera Oktaria 

Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penginapan di mana penginapan tersebut menjadi tempat Prada Deri Pramana menghabisi Fera Oktaria dan memutilasi korban.

Saksi tersebut yakni petugas keamanan penginapan, penjaga penginapan dan kasir penginapan. Dalam kesaksian kasir bernama Wiwin Safitri, terdakwa tidak menyebutkan identitas yang sebenarnya.

 

Saat itu, Deri menggunakan nama Doni, warga Karang Agung, Musi Banyuasin untuk menginap dan menyewa mobil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya