PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Deri Pramana terhadap pacaranya Fera Oktaria kembali dilanjutkan di pengadilan militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).
Sidang dipimping oleh ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, didampingi hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Saksi Ungkap Prada Deri Sering Aniaya Fera Oktaria
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penginapan di mana penginapan tersebut menjadi tempat Prada Deri Pramana menghabisi Fera Oktaria dan memutilasi korban.
Saksi tersebut yakni petugas keamanan penginapan, penjaga penginapan dan kasir penginapan. Dalam kesaksian kasir bernama Wiwin Safitri, terdakwa tidak menyebutkan identitas yang sebenarnya.
Saat itu, Deri menggunakan nama Doni, warga Karang Agung, Musi Banyuasin untuk menginap dan menyewa mobil.