Sedangkan terkait penggunaan Automatic Identification System (AIS) pada kapal perikanan sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama diwajibkan bagi kapal ikan berukuran di atas 60 Gross Ton, Bamsoet menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mesti bekerjasama dengan Kemenhub untuk menyosialisasikannya.
Sosialisasi itu mesti dilakukan secara langsung di hadapan para pelaku usaha perikanan, terutama di pelabuhan perikanan samudera dan pelabuhan perikanan nusantara yang menjadi tempat sandar kapal-kapal ukuran besar.
Lebih lanjut Bamsoet juga meminta KKP bersama Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) untuk melakukan pengecekan kesiapan alat dan teknologi guna memastikan alat (AIS) tersedia dan mudah diperoleh para pelaku usaha.
Di sisi lain ia juga meminta para pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal berukuran besar di atas 60 Gross Ton agar segera memasang AIS sesuai dengan ketentuan Kemenhub, mengingat penggunaan alat disyaratkan juga oleh regulasi internasional. (Adv)
(Abu Sahma Pane)