JAKARTA – Komnas HAM menolak draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme karena isinya dianggap berbahaya bagi kelangsungan demokrasi. TNI pun menjawab kritikan itu dengan mengajak Komnas HAM ikut ambil bagian dalam penanggulangan terorisme.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, terorisme saat ini sudah menjadi musuh bersama bukan hanya bagi bangsa Indonesia saja, tapi juga masyarakat global, karena aksi-aksi terorisme selalu menebar ketakutan. Merekalah yang sesungguhnya merampas hak aksasi manusia (HAM).
“Tentu akan lebih baik apabila seluruh komponen masyarakat ikut ambil bagian dalam gerakan nasional penanggulangan terorisme sesuai peran dan fungsinya dalam tatanan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat,” kata Sisriadi dalam keterangannya kepada Okezone, Jumat (9/8/2019).
“Tentu akan lebih baik manakala Komnas HAM sebagai bagian dari bangsa Indonesia dapat berkiprah lebih banyak dalam penanggulangan terorisme, seiring dengan perannya dalam menjamin dihormatinya hak asasi manusia.”
BNPT sebagai lembaga negara yang merumuskan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme nasional, menurut Sisriadi, dapat melibatkan Komnas HAM secara langsung atau tidak langsung dalam upaya penanggulangan terorisme.
Sisriadi menjelaskan, TNI melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam setiap operasi yang bersifat tempur maupun non-tempur, TNI terikat pada ROE (Rules Of Engagement) yang berisi aturan (larangan dan kewajiban) hukum humaniter, yang dimaksudkan untuk melindungi orang sipil dan benda-benda budaya dalam penggunaan kekuatan militer.
Baca juga: Komnas HAM Tolak Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Hukum humaniter, lanjut dia, memberi jaminan atas penghormatan TNI terhdap HAM dan sejarah umat manusia.
“Rancangan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme adalah langkah maju dalam sistem penanggulangan terorisme di Indonesia,” ujar Sisriadi.