JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka DJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8/2019).
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur CV Surya Mas Johnny Lianto, Kepala Badan Persuratan dan Kearsipan Kementerian Dalam Negeri Anggar Pramudiani, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Russel Simarangkir.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Gowa