Meski terjadi perlemparan, polisi memastikan bahwa tak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Hanya pecahnya kaca dari satu unit mobil, yang diduga milik pendukung PSM.
"Kita tidak tahu ini terdaftar atau tidak. Yang jelas ini tindakan individu. Masing-masing dia lakukan tindakan tidak benar, pengeroyokan, dan sebagainya," imbuh Indra.
Atas kejadian tersebut, delapan orang tersangka dikenakan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
(Awaludin)