Perusahaan Sawit di Riau Ditetapkan Tersangka Karhutla

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 13:58 WIB
Kebakaran hutan dan lahan di Riau (Foto: Ist)
Share :

PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhuta) di Provinsi Riau. Perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah perusahaan kelapa sawit.

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko menegaskan, perusahaan PT SSS ditetapkan tersangka setelah melalui proses panjang. Sejumlah pihak penanggung jawab dari perusahaan juga sudah diperiksa.

"Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhir kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: Melihat Ketangguhan Polwan Perbatasan RI-Malaysia Padamkan Karhutla 

PT SSS dinilai lalai dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di areal perusahaan. Kapolda menegaskan, lokasi kebakaran di PT SSS berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Perusahaan sawit ini lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran di tahun 2015. Luas areal yang terbakar 150 hektare," ujarnya.

Polda Riau juga sudah melakukan pemeriksaan dari pihak perusahaan. "Kita sudah periksa perusahaan dan humasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Indikasikan 1 Korporasi Bakal Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya