UU Administrasi Pemerintahan Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 01:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"UU Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN sesuai kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sekalipun belum linear dengan kesiapan peradilan TUN dan kaidah keilmuan yang ada," ujar dia.

Sekadar diketahui, landasan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan salah satunya ialah mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur agar pemerintah tertib administrasi, menciptakan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas badan/pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum baik bagi pejabat/badan maupun kepada warga negara, serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya