UU Administrasi Pemerintahan Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 01:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan harus mendorong pelayanan publik dan tata laksana pemerintahan (good governance) yang baik. Oleh karenanya, pelayanan publik sejatinya tidak hanya diawasi oleh lembaga yang ada, namun juga perlu adanya partisipasi masyarakat.

"Undang-undang ini diharapkan mendorong pelayanan publik semakin baik, hanya saja undang-undang ini perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya kepada Okezone, Minggu (11/8/2019).

Dia menjelaskan, perlunya Undang-undang Administrasi Pemerintahan disosialisasikan ialah agar masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengawasi langsung jalannya pelayanan publik pemerintah.

"Sekarang ada ruang pengujian KTUN Umum maupun peraturan kebijakan, sehingga kewenangan PTUN diperluas. Begitu juga permohonan dianggap diterima setelah 10 hari kerja diabaikan pejabat publik, sedang dulu 4 bulan. Proses pemeriksaannya 21 hari kerja dan putusannya final, sehingga ada kepastian hukum di tengah masyarakat," tuturnya.

Adapun mengenai perlu tidaknya upaya banding administratif, dirinya menyebut bahwa banding administratif ialah mekanisme terbaik sebelum masuk ke ranah PTUN, karena sesuai azas musyawarah dalam Pancasila yang mengedepankan penyelesaian internal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya